BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Salah satu tujuan dari perkawinan adalah untuk memperoleh
anak dan keturunan yang sah dan bersih nasabnya, yang dihasilkan dengan cara
yang wajar dari pasangan suami istri. Namun tidak semua pasangan suami istri bisa mempunyai
keturunan sebagaimana yang diharapkan karena ada beberapa faktor yang
menyebabkan seorang istri tidak dapat mengandung, baik yang datang dari pihak
suami maupun istri itu sendiri.
Saat ini
program bayi tabung menjadi salah satu masalah yang cukup serius. Hal ini
terjadi karena keinginan pasangan suami – istri yang tidak bisa memiliki
keturunan secara alamiah untuk memiliki anak tanpa melakukan adopsi. Atau juga
menolong pasangan suami – istri yang memiliki penyakit atau kelainan yang
menyebabkan kemungkinan untuk tidak memperoleh keturunan. Metode bayi tabung
diterapkan pertama kalinya pada tanggal 26 Juli 1978 lewat kelahiran seorang
bayi asal Inggris bernama louise Brown, di RS Distrik Oldham, Manchester.
Proses metode bayi tabung dilakukan oleh DR. Patrick Steptoe ini dilakukan
tujuh bulan sebelum Louise lahir, tepatnya bulan November 1977, dengan cara
memasukan embrio ke rahim Lesley Brown. Sejak saat itu, teknologi reproduksi
yang dikenal dengan istilah In Vitro Fertilization ( IVF ) ini menjadi awal
perkembangan teknologi kedokteran yang berkaitan dengan pembuahan buatan. Di
Indonesia, IVF pertama kali diterapkan di RS Anak – Ibu (RSAB) Harapan Kita,
Jakarta pada 1987. Teknik yang kini disebut IVF konvensional itu berhasil
melahirkan bayi tabung pertama, Nugroho Karyanto, pada 2 Mei 1988.
B.
Rumusan
Masalah
1. Apa
Pengertian Bioteknologi Dan Bioteknologi Modern?
2. Apa
Pengertian Bayi Tabung?
3. Bagaimana
Proses Terbentuknya Bayi Tabung?
4. Apa
Saja Factor- Factor Yang Mempengaruhi Bayi Tabung Diadakan?
5. Bagaimana
Bayi Tabung Dalam Pandangan Agama Islam?
6. Apa
Dampak Positif Dan Dampak Negative Bayi Tabung?
C.
Tujuan
1. Untuk
Mengetahui Pengertian Bioteknologi Dan Bioteknologi Modern.
2. Untuk
Mengetahui Pengertian Bayi Tabung.
3. Untuk
Mengetahui Proses Terbentuknya Bayi Tabung.
4. Untuk
Mengetahui Factor- Factor Yang Mempengaruhi Bayi Tabung Diadakan.
5. Untuk
Megetahui Bayi Tabung Dalam Pandangan Agama Islam.
6. Untuk
Mengetahui Dampak Positif Dan Dampak Negative Bayi Tabung.
BAB
II
TINJAUAN
PUSTAKA
Bioteknologi secara umum berarti meningkatkan kualitas suatu
organisme melalui aplikasi teknologi. Aplikasi teknologi tersebut mampu
memodifikasi peran biologis suatu organisme dengan menambahkan gen dari
organisme lain atau merekayasa gen pada organisme tersebut.
Bioteknologi adalah penggunaan
biokimia, mikrobiologi, dan rekayasa genetika secara terpadu yang bertujuan
untuk menghasilkan barang atau jasa bagi kehidupan manusia. atau Bioteknologi
juga dapat didefinisikan sebagai ilmu terapan yang menggabungkan berbagai cabang
ilmu dalam proses produksi barang dan jasa.
Bioteknologi Modern adalah bioteknologi menurut atau
berdasar pd manipulasi atau rekayasa DNA, yang dilakukan dengan memodifikasi
gen-gen spesifik serta memindahkannya pada organisme yang tidaksama seperti bakteri,
tumbuhan, ataupun hewan.s
Bayi tabung adalah bayi yang merupakan hasil pembuahan
yang berlangsung di dalam tabung. Teknologi ini sebenarnya kelanjutan dari
teknologi inseminasi buatan, hanya proses pembuahan pada bayi tabung terjadi di
luar sedangkan inseminasi terjadi di dalam tubuh. Kedua-duanya
sama-sama merupakan perkembangbiakan generatif.
Bayi tabung
(test tube baby/in vitro fertilization) adalah bayi yang dihasilkan melalui
proses pembuahan sel telur oleh sperma di dalam tabung laboratorium (atau cawan
petri). Sel telur yang matang diambil dari indung telur (ovarium) ibu sesaat
sebelum ovulasi melalui alat khusus yang dimasukkan lewat vagina. Dengan
kemajuan teknologi, proses pengambilan ini tidak memerlukan operasi dan dapat
dipantau secara cermat lewat gambar ultrasonografi. Sel telur yang sudah
diambil lalu ditaruh dalam tabung untuk “dikawinkan” dengan sperma.
Hasil persilangan kemudian akan disimpan dalam satu tempat persemaian yang bersuasana mirip tuba falopii, lingkungan alamiah untuk calon embrio. Dalam 2-3 hari, sel-sel calon embrio akan berkembang melalui proses penggandaan, lalu dipindahkan kembali ke rahim ibu agar tumbuh secara normal menjadi bayi. Proses selanjutnya seperti kehamilan biasa.
Hasil persilangan kemudian akan disimpan dalam satu tempat persemaian yang bersuasana mirip tuba falopii, lingkungan alamiah untuk calon embrio. Dalam 2-3 hari, sel-sel calon embrio akan berkembang melalui proses penggandaan, lalu dipindahkan kembali ke rahim ibu agar tumbuh secara normal menjadi bayi. Proses selanjutnya seperti kehamilan biasa.
Untuk meningkatkan peluang
kesuksesan proses bayi tabung, sebelum pengambilan sel telur si calon ibu akan
dirangsang kesuburannya melalui injeksi hormon dan stimulasi lainnya. Tujuannya
agar sel telur yang dihasilkan adalah yang berkualitas terbaik dan lebih dari
satu. (Dalam keadaan normal, wanita hanya menghasilkan satu sel telur untuk
periode ovulasi).Pada saat yang sama, pria calon ayah juga menjalani program
untuk meningkatkan kualitas spermanya. Sperma segar yang diambil dari calon
ayah masih akan diseleksi untuk diambil yang terbaik.
Siklus proses bayi tabung bisa dilakukan berkali-kali sampai berhasil. Sel telur ekstra dan sperma berkualitas yang telah diambil dapat dibekukan untuk cadangan bila percobaan pertama gagal. Tingkat keberhasilan bayi tabung bisa lebih dari 50% dalam beberapa siklus percobaan. Faktor utama yang menentukan keberhasilan adalah usia calon ibu dan ayah. Peluang keberhasilan mengecil bila usia keduanya sudah di atas 40 tahun.
Siklus proses bayi tabung bisa dilakukan berkali-kali sampai berhasil. Sel telur ekstra dan sperma berkualitas yang telah diambil dapat dibekukan untuk cadangan bila percobaan pertama gagal. Tingkat keberhasilan bayi tabung bisa lebih dari 50% dalam beberapa siklus percobaan. Faktor utama yang menentukan keberhasilan adalah usia calon ibu dan ayah. Peluang keberhasilan mengecil bila usia keduanya sudah di atas 40 tahun.
BAB
III
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
bioteknologi dan bioteknologi modern
·
Bioteknologi merupakan salah satu hasil
dari berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi. Bioteknologi adalah pemanfaatan
makhluk hidup untuk mengubah bahan menjadi produk dan jasa, dengan menggunakan
prinsip-prinsip ilmiah. Bioteknologi ini meliputi biologi molekuler, biokimia
dan rekayasa genetika. Rekayasa genetika merupakan proses dan teknik untuk
menghasilkan produk dan jasa yang melibatkan pemanfaatan mikroba. Rekayasa
genetika merupakan alat yang mendasar dari bioteknologi.
·
Bioteknologi
modern merupakan bioteknologi yang didasarkan pada rekayasa DNA (gen). Selain
itu, memanfaatkan dasar mikrobiologi dan biokimia.
B.
Pengertian
Bayi Tabung
Bayi
tabung adalah individu atau bayi yang pembuahannya terjadi diluar tubuh wanita,
dengan cara mempertemukan sel gemet betina (ovum) dengan sel jantan
(spermatozoon) dalam sebuah bejana (petri disk) yang didalam bejana telah
disediakan medium yang cocok (suhunya dan lembabnya) dengan didalam rahim
sehingga ayigote (hasil pembuahan) yang terjadi dari dua sel tadi menjadi
morulla (moerbei) dan kemudian menjadi blastuta (pelembungan). Pada
stadium blastuta calon bayi dimasukkan (diinflantasikan) dalam selaput lendir
wanita yang siap untuk dibuahi dalam masa subur (sekresi). Teknik ini biasa
dikenal dengan Fertilisasi in Vitro (FIV).
Jadi,
bayi tabung adalah metode untuk membantu pasangan subur yang mengalami
kesulitan di bidang pembuahan sel telur wanita oleh sel sperma pria.
Pada
mulanya program pelayanan ini bertujuan untuk menolong pasangan suami istri
yang tidakmungkin memiliki keturunan secara alamiah disebabkan tuba falopi
istrinya mengalami kerusakan yang permanen. Namun kemudian mulai ada
perkembangan dimana kemudian program ini diterapkan pula pada pasutri yang
memiliki penyakit atau kelainan lainnya yang menyebabkan tidak dimungkinkan
untuk memperoleh keturunan.
Pelayanan
terhadap bayi tabung dalam dunia kedokteran dikenal dengan istilah
fertilisasi-in-vitro yang memiliki pengertian sebagai berikut :
Fertilisasi-in-vitro adalah pembuahan sel telur oleh sel sperma di dalam tabung
petri yang dilakukan oleh petugas medis. Inseminasi buatan pada manusia sebagai
suatu teknologi reproduksi berupa teknik menempatkan sperma di dalam vagina
wanita, pertama kali berhasil dipraktekkan pada tahun 1970. Awal berkembangnya
inseminasi buatan bermula dari ditemukannya teknik pengawetan sperma. Sperma
bisa bertahan hidup lama bila dibungkus dalam gliserol yang dibenamkan dalam
cairan nitrogen pada temperatur -321 derajat Fahrenheit.
Pada
mulanya program pelayanan ini bertujuan untuk menolong pasangan suami istri
yang tidak mungkin memiliki keturunan secara alamiah disebabkan tuba falopii
istrinya mengalami kerusakan yang permanen. Namun kemudian mulai ada
perkembangan dimana kemudian program ini diterapkan pula pada pasutri yang
memiliki penyakit atau kelainan lainnya yang menyebabkan tidak dimungkinkan
untuk memperoleh keturunan.
v
Tujuan Penemuan
Bayi Tabung:
Pada mulanya program
pelayanan ini bertujuan untuk menolong pasangan suami istri yang tidakmungkin
memiliki keturunan secara alamiah disebabkan tuba falopii istrinya mengalami
kerusakan yang permanen. Namun kemudian mulai ada perkembangan dimana
kemudian program ini diterapkan pula pada pasutri yang memiliki penyakit atau
kelainan lainnya yang menyebabkan tidak dimungkinkan untuk memperoleh keturunan.
v Angka keberhasilan IVF dan faktor
yang mempengaruhi
Faktor yang mempengaruhi kesuksesan
IVF adalah usia, diagnosis infertilitas, dan riwayat obstetrik reproduksi
sebelumnya. Angka keberhasilan >32% pada rata-rata semua siklus dan
persentase siklus yang menghasilkan kelahiran hidup sebesar 25,6%. Usia
rata-rata wanita yang melakukan ART di Amerika adalah 36 tahun. Usia wanita
merupakan determinan kesuksesan IVF. Angka kesuksesan menurun pada wanita
berusia > 40 tahun dibandingkan dengan wanita dengan usia lebih muda. Pada
tahun 2005, angka keberhasilan IVF menghasilkan kelahiran hidup dihubungkan
dengan usia ibu adalah < 35 tahun (37%), 35-37 tahun (29%), 38-40 tahun
(20%), 41-42 tahun (11%), dan > 42 tahun (4%). Hal ini disebabkan oleh
respon ovarium terhadap stimulasi hormon gonadotropin menurun sehingga telur
yang dihasilkan untuk dilakukan IVF juga menurun dan angka implantasi per
embrio yang menurun akibat kualitas telur yang kurang baik. Selain itu, risiko
keguguran lebih tinggi pada wanita lebih tua.
C.
Proses
Pembentukan Bayi Tabung (IVF)
Cara pembuatan bayi
tabung atau proses terjadinya bayi tabung, untuk memulai
proses bayi tabung dibutuhkan tekad yang kuat mengingat prosesnya yang tidak
mudah. Berikut ini adalah tahap-tahap proses bayi tabung:
1. Dokter akan melakukan seleksi pasien
terlebih dahulu, apakah masih layak untuk mengikuti program bayi tabung atau
tidak. Bila layak, barulah pasien bisa masuk dan mengikuti program bayi tabung.
2. Isteri diberi obat pemicu ovulasi
yang berfungsi untuk merangsang indung telur mengeluarkan sel telur yang
diberikan setiap hari sejak permulaan haid dan baru dihentikan setelah sel –
sel telurnya matang
3. Kemudian, dilakukan stimulasi dengan
merangsang indung telur si calon ibu untuk memastikan banyaknya sel telur.
Karena secara alami, sel telur hanya satu. Namun untuk bayi tabung, diperlukan
sel telur lebih dari satu untuk memperoleh embrio. Pematangan sel – sel telur di pantau setiap
hari melalui pemeriksaan darah isteri dan pemeriksaan ultrasonografi.
Dalam IVF, dokter akan mengumpulkan sel telur sebanyak-banyaknya. Dokter
kemudian memilih sel telur terbaik dengan melakukan seleksi. pada proses ini pasien disuntikkan hormon
untuk menambah jumlah produksi sel telur. Perangsangan berlangsung 5 - 6 minggu
sampai sel telur dianggap cukup matang dan siap dibuahi. Proses injeksi ini
dapat mengakibatkan adanya efek samping.
4. Pemantauan pertumbuhan folikel
berupa suatu cairan berisi sel telur di indung telur yang bisa dilihat dengan
USG. Pemantau tersebut bertujuan untuk melihat apakah sel telur tersebut sudah
cukup matang untuk dipanen.
5. Menyuntikkan obat untuk mematangkan
sel telur yang belum dipanen agar siap.
6. Setelah itu dokter atau tenaga medis
akan melakukan proses pengambilan sel telur untuk di proses di laboratorium. Pengambilan
sel telur dilakukan dengan penusukan jarum ( pungsi ) melalui vagina dengan
tuntunan ultrasonografi. Selama
masa subur, wanita akan melepaskan satu atau dua sel telur. Sel telur tersebut
akan berjalan melewati saluran telur dan kemudian bertemu dengan sel sperma
pada kehamilan yang normal. http
7. Setelah dikeluarkan beberapa sel
telur,
8. Pengambilan sperma dari suami pada
hari yang sama. Bagi suami yang tidak memiliki masalah dengan spermanya, maka
pengambilan sperma umumnya dilakukan dari hasil masturbasi. Tapi jika ternyata
ada masalah dengan sperma atau masturbasi, sperma diambil dengan cara operasi
untuk mengambil sperma langsung dari buah zakar.
9. kemudian sel telur tersebut dibuahi
dengan sperma suaminya yang telah diproses sebelumnya dan dipilih yang terbaik.
Untuk mendapatkan kehamilan, satu sel sperma
harus bersaing dengan sel sperma yang lain. Sel Sperma yang kemudian berhasil
untuk meneronos sel telur merupakan sel sperma dengan kualitas terbaik saat
itu.
10.
Sel
telur dan sperma yang sudah dipertemukan di dalam tabung petri kemudian
dibiakkan di dalam lemari pengeram. Pemantauan dilakukan 18 – 20 jam kemudian
dan kemudian keesokan harinya diharapkan sudah terjadi pembuahan sel. Baru
dilakukan proses pembuahan (fertilisasi) di dalam media kultur di laboratorium
untuk menghasilkan embrio.
a. Embrio b.
Embrio Berumur 2 hari
11.
Embrio
yang berada dalam tingkat pembelahan sel ini. Kemudian diimplantasikan ke dalam
rahim isteri. Pada periode ini tinggal menunggu terjadinya kehamilan. Dokter kemudian
memilih 3 embrio terbaik untuk ditransfer yang diinjeksikan ke sistem
reproduksi si pasien.
12. Penunjang fase luteal untuk
mempertahankan dinding rahim. Pada tahap ini, biasanya dokter akan memberikan
obat untuk mempertahankan dinding rahim si ibu supaya bisa terjadi kehamilan.
13. Jika dalam waktu 14 hari setelah
embrio diimplantasikan tidak terjadi menstruasi, dilakukan pemeriksaan air
kemih untuk kehamilan, dan seminggu kemudian dipastikan dengan pemeriksaan
ultrasonografi.
14. Yang terakhir, proses simpan beku
embrio untuk waktu tertentu. Sebelumnya suami akan menitipkan
sperma kepada laboratorium dan kemudian dibekukan untuk menanti saat ovulasi.
Sperma yang dibekukan disimpan dalam nitrogen cair yang dicairkan secara
hati-hati oleh para tenaga medis.Hal ini dilakukan jika ada embrio yang lebih, sehingga bisa
dimanfaatkan kembali bila diperlukan untuk kehamilan selanjutnya.
D.
Factor
– Factor Yang Mempengaruhi Bayi Tabung Diadakan:
Banyak factor yang menjadi penyebab
infertilisasi sehingga pasangan suami istri tidak mempunyai anak, antara lain:
1. Faktor
hubungan seksual, yaitu frekuensi yang tidak teratur (mungkin terlalu sering
atau terlalu jarang), gangguan fungsi seksual pria yaitu disfungsi ereksi,
ejakulasi dini yang berat, ejakulasi terhambat, ejakulasi retrograde (ejakulasi
ke arah kandung kencing), dan gangguan fungsi seksual wanita yaitu dispareunia
(sakit saat hubungan seksual) dan vaginismua.
2. Faktor
infeksi, berupa infeksi pada sistem seksual dan reproduksi pria maupun wanita,
misalnva infeksi pada buah pelir dan infeksi pada Rahim.
3. Faktor
hormon, berupa gangguan fungsi hormon pada pria maupun wanita sehingga
pembentukan sel spermatozoa dan sel telur terganggu.
4.
Faktor fisik, berupa benturan atau temperatur atau tekanan pada buah pelir
sehingga proses produksi spermatozoa terganggu.
5. Fakror
psikis, misalnya stress yang berat sehingga mengganggu pembentukan set
spermatozoa dan sel telur.
Untuk menghindari terjadinya gangguan
kesuburan pada pria maupun wanita, maka faktor-faktor penyebab tersebut tersebut
harus dihindari. Tetapi kalau gangguan kesuburan telah terjadi, diperlukan
pemeriksaan yang baik sebelum dapat ditentukan langkah pengobatannya.
E.
Pandangan
Agama Mengenai Hukum Bayi Tabung
a.
Hukum Inseminasi Buatan (Bayi Tabung)
Hukum Inseminasi Buatan (Bayi Tabung) dalam Pandangan
Islam
Inseminasi buatan dlihat dari asal
sperma yang dipakai dapat dibagi menjadi dua yaitu:
Inseminasi
buatan dengan sperma sendiri atau AIH (Artificial
Insemination
Husband).
Untuk
inseminasi buatan pada manusia dengan sperma suami sendiri, baik dengan cara
mengambil sperma suami kemudian disuntikkan kedalam vagina atau uterus istri,
maupun dengan pembuahan diluar rahim (bayi tabung), maka hal ini dibolehkan
asal keadaan suami dan istri tersebut benar-benar membutuhkan untuk memperoleh
keturunan. Hal ini telah disepakati oleh para ulama.
Diantaranya, menurut Muhammad Syaltut
bahwa penghamilan itu menggunakan air mani si suami untuk isterinya maka yang
demikian itu masih dibenarkan oleh hukum dan syari’at yang di ikuti
masyarakat yang beradab.
Terlepas
dari itu semua, asal inseminasi itu dilakukan dengan sperma suami yang sah, hal
itu di bolehkan, sehingga anak yang lahir adalah anak yang sah dan jelas ibu
bapaknya.
Ada 2 hal yang menyebutkan bahwa bayi
tabung itu halal, yaitu:
Ø Sperma tersebut diambil dari si
suami dan indung telurnya diambil dari istrinya kemudian disemaikan dan
dicangkokkan ke dalam rahim istrinya.
Ø Sperma si suami diambil kemudian di
suntikkan ke dalam saluran rahim istrinya atau langsung ke dalam rahim istrinya
untuk disemaikan.
Sebaliknya, Ada 5 hal yang membuat bayi
tabung menjadi haram yaitu:
Ø Sperma yang diambil dari pihak
laki-laki disemaikan kepada indung telur pihak wanita yang bukan istrinya
kemudian dicangkokkan ke dalam rahim istrinya.
Ø Indung telur yang diambil dari pihak
wanita disemaikan kepada sperma yang diambil dari pihak lelaki yang bukan
suaminya kemudian dicangkokkan ke dalam rahim si wanita.
Ø Sperma dan indung telur yang
disemaikan tersebut diambil dari sepasang suami istri, kemudian dicangkokkan ke
dalam rahim wanita lain yang bersedia mengandung persemaian benih mereka
tersebut.
Ø Sperma dan indung telur yang
disemaikan berasal dari lelaki dan wanita lain kemudian dicangkokkan ke dalam
rahim si istri.
Ø Sperma dan indung telur yang
disemaikan tersebut diambil dari seorang suami dan istrinya, kemudian
dicangkokkan ke dalam rahim istrinya yang lain.
Hadist
Rasululloh Saw:
لَا يَحِلُّ لِامِْرئٍ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْأَخِرِ أَنْ
يَسْقِيَ مَاءَهُ زَرْعَ غَيْرِهِ
“Tidak halal bagi seseorang yang beriman kepada Allah dan
hari akhir menyiramkan airnya (sperma) pada tanaman orang lain (vagina istri
orang lain). (Hadits Riwayat Abu Daud, Al-Tirmidzi, dan hadits ini dipandang
shahih oleh Ibnu Hibban)
Inseminasi
buatan bukan dengan sperma suami atau lazim disebut donor, disingkat AID (Artificial
Insemination Donor).
Sebaliknya, kalau inseminasi itu dilakukan dengan bantuan
donor sperma dan ovum, maka di haramkan dan hukumnya sama dengan zina, sebagai
akibat hukumnya, anak hasil inseminasi itu tidak sah dan nasabnya hanya
berhubungan dengan ibu yang melahirkannya.
Dalil yang dijadikan landasan menetapkan hukum haram
inseminasi buatan dengan donor adalah sebagai berikut:
a) Firman Allah swt, dalam surat
al-isra’ ayat 70
“Dan
Sesungguhnya Telah kami muliakan anak-anak Adam, kami angkut mereka di daratan
dan di lautan[862], kami beri mereka rezki dari yang baik-baik dan kami
lebihkan mereka dengan kelebihan yang Sempurna atas kebanyakan makhluk yang
Telah kami ciptakan.”
b) Surat At-Tin ayat 4
“Sesungguhnya kami Telah menciptakan manusia dalam bentuk
yang sebaik-baiknya” .
c) Hadist Nabi Muhammad SAW
1. لاَيَحِلُّ لِإمْرِئٍ يُؤْمِنُ
بِااللهِ وَالْيَوْمِ الْأَخِرِأَنْ يَسْتَقِيَ مَاءَهُ زَرْعَ غَيْرِه
“ Tidak halal bagi seseorang yang beriman kepada Allah
dan hari akhir menyiramkan airnya (sperma) pada tanaman orang lain (istri orang
lain)” (HR Abu Dawud, Tirmidzi, dan dipandang sohih oelh Ibnu Hibban)
d) Kaidah Hukum Fiqih
2.
دَرْءُالْمَفَاسِدِمُقَدَّمٌ عَلَى
جَلْبِ الْمَصَالِحِ
“Menghindari mafsadat harus didahulukan atas
menarik kebaikan”
2. Hukum Anak Hasil Inseminasi buatan
a. Hukum anak hasil inseminasi buatan
dengan sperma dan sel telur pasangan suami istri:
Untuk
hukum anak hasil inseminasi buatan (bayi tabung) yang sperma dan sel telurnya
adalah milik pasangan suami istri adalah sah, yakni nasab anak dihubungkan
kepada suami dan juga kepada ibunya yang notabene sebagai pemilik sel telur dan
wanita yang telah mengandungnya
b. Hukum anak hasil inseminasi buatan dengan cara donor sperma
dari bukan pasangan suami istri:
Adapun
mengenai status anak inseminasi buatan dengan donor sperma atau ovum menurut
hukum islam adalah tidak sah dan statusnya sama dengan anak hasil prostitusi
atau hubungan perzinahan. Kalau kita bandingkan dengan bunyi pasal 42 UU
Perkawinan No.1 tahun 1974, “anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam
atau sebagai akibat perkawinan yang sah” maka tampak memberi pengertian bahwa
anak hasil inseminasi buatan dengan donor itu dapat dipandang sebagai anak yang
sah. Namun, kalau kita perhatikan pasal dan ayat lain dalam UU Perkawinan ini,
terlihat sebagaimana peranan agam yang cukup dominan dalam pengesahan
sesuatu yang berkaitan dengan perkawinan. Misalnya pasal 2 ayat 1 (sahnya
perkawinan), pasal 8 (f) tentang larangan perkawinan antara dua orang karena
agama melarangnya, dan lain-lain. Dan negara kita tidak mengizinkan inseminasi
buatan dengan donor sperma atau ovum, karena tidak sesuai dengan konstitusi dan
hukum yang berlaku yakni Pancasila, UUD 1945 dan bangsa Indonesia yang
religious.
c. Diriwayatkan dari Abu Hurairah RA
bahwa dia telah mendengar Rasulullah SAW bersabda ketika turun ayat li’an :
“Siapa saja perempuan yang memasukkan kepada suatu kaum
nasab (seseorang) yang bukan dari kalangan kaum itu, maka dia tidak akan
mendapat apa pun dari Allah dan Allah tidak akan pernah memasukkannya ke dalam
surga. Dan siapa saja laki-laki yang mengingkari anaknya sendiri padahal dia
melihat (kemiripan)nya, maka Allah akan tertutup darinya dan Allah akan
membeberkan perbuatannya itu di hadapan orang-orang yang terdahulu dan kemudian
(pada Hari Kiamat nanti).”
(HR. Ad Darimi)
d. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas RA, dia
mengatakan bahwa Rasulullah SAW telah bersabda :
“Siapa saja yang menghubungkan nasab kepada orang yang bukan
ayahnya, atau (seorang budak) bertuan (loyal/taat) kepada selain tuannya, maka
dia akan mendapat laknat dari Allah, para malaikat, dan seluruh manusia.” (HR. Ibnu Majah)
F.
Dampak Positif Dan Negative Bayi
Tabung
a. Dampak Positif
Memberi
harapan kepada pasangan pasutri yang lambat punya anak atau mandul.
Membantu
orang lain yang mengidap penyakit.
Mampu
mengatasi permasalahan tidak kunjung memiliki anak bagi penderita kelainan
organ reproduksi ataupun lainnya
Memberikan
harapan bagi kesejahteraan umat manusia.
Menghindari
penyakit (seperti penyakit menurun/genetis, sehingga untuk kedepan akan
terlahir manusia yang sehat dan bebas dari penyakit keturunan.
Menuntut
manusia untuk menciptakan sesuatu yang baru.
Tidak perlu melakukan hubungan suami istri
berulang kali untuk mendapatkan anak, melainkan hanya cukup memberikan sel
telur dari sang wanita dan sperma dari sang pria
b. Dampak
Negative
v Pada
program bayi tabung proses pembuahan terjadi secara tidak alami (pembuahan
dilakukan secara buatan). Metode pembuahan buatan ini tidak menutup kemungkinan
menimbulkan risiko. Adanya dugaan cacat bawaan sebagai dampak bayi tabung
maupun pembuahan buatan lain dengan metode intra-cytoplasma. Artinya, dampak bayi tabung memang
berisiko menimbulkan cacat bawaan pada bayi. Cacat bawaan ini mencakup cacat
yang terlihat maupun yang tidak, semisal kelainan pada ginjal, jantung, maupun
organ tubuh lainnya.
v Munculnya persewaan rahim dan
permasalahannya (menyewa rahim ibu yang lain). Benih istri
(ovum) disewakan dengan benih suami (sperma), kemudian dimasukkan kedalam rahim
wanita lain. Kaedah ini digunakan dalam keadaan istri memiliki benih yang
baik, tetapi rahimnya dibuang karena pembedahan, kecacatan yang terus, akibat
penyakit yang kronik atau sebab-sebab yang lain.
Ovum istri disewakan dengan sperma
lelaki lain (bukan suaminya) dan dimasukkan ke dalam rahim wanita lain.
Keadaan ini apabila suami mandul dan istri ada halangan atau kecacatan pada
rahimnya tetapi benih istri dalam keadaan baik.
Sperma suami disewakan
dengan ovum wanita lain, kemudian dimasukkan ke dalam rahim wanita lain.
Keadaan ini apabila keadaan istri ditimpa penyakit pada ovary dan
rahimnya.
Sperma dan ovum istri
disewakan., kemudian dimasukkan ke dalam rahim istri yang lain dari suami yang
sama. Dalam keadaan ini istri yang lain sanggup mengandungkan anak
suaminya dari istri yang tidak boleh hamil.
v Bertentangan dengan kodrat dan
fitrah manusia sebagai mahluk tuhan.
v Kemajuan teknologi telah memperbudak
manusia.
v Dampak
bayi tabung yang lain adalah risiko bayi terlahir kembar. Pada proses bayi
tabung, pembuahan dilakukan terhadap beberapa sel telur sekaligus. Dari
beberapa sel telur tersebut kadang-kadang berkembang secara bersamaan di dalam
rahim. Akibatnya, terjadi kehamilan kembar yang bisa lebih dari dua. Jika ini
terjadi, peluang janin untuk bisa terus berkembang di dalam rahim akan semakin
sedikit.
v Memerlukan biaya yang cukup besar
dan tentunya juga memerlukan perawatan yang intensif untuk menjaga kesehatan
sang bayi tabung.
v Tingkat keberhasilan bayi tabung
masih 25% saja dan proses cukup panjang, sehingga memerlukan kesabaran yang
cukup tinggi dalam proses pembuahan bayi tabung.
v Dampak bayi tabung yang lain adalah
risiko bayi terlahir kembar. Pada proses bayi tabung, pembuahan dilakukan
terhadap beberapa sel telur sekaligus. Dari beberapa sel telur tersebut
kadang-kadang berkembang secara bersamaan di dalam rahim. Akibatnya, terjadi
kehamilan kembar yang bisa lebih dari dua. Jika ini terjadi, peluang janin
untuk bisa terus berkembang di dalam rahim akan semakin sedikit.
v Adapun dampak negatif bayi tabung
yang sudah diketahui adalah efek samping bagi ibu dan anak akibat dari
penggunaan obat-obatan pemicu ovulasi yang digunakan selama proses bayi tabung.
Selain itu, proses bayi tabung juga berisiko menyebabkan pendarahan saat tahap
pengambilan sel telur (Ovum Pick-Up). Meskipun pada faktanya jarang terjadi,
namun penggunaan jarum khusus yang dimasukkan ke dalam rahim saat proses
pengambilan sel telur, tetap membuka peluang terjadinya pendarahan.
v Dampak negatif bayi tabung lainnya
antara lain: kehamilan di luar kandungan (kehamilan ektopik), kemungkinan
terjadinya sebesar 5%; ibu terserang infeksi, rhumatoid arthritis (lupus),
serta alergi; mengalami risiko keguguran sebesar 20%; terjadinya Ovarian
Hyperstimulation Syndrome (OHSS). OHSS merupakan komplikasi dari perkembangan
sel telur sehingga dihasilkan banyak folikel. Akibatnya, terjadilah akumulasi
cairan di perut. Cairan ini bisa sampai ke dalam rongga dada. Karena keberadaan
cairan tersebut bisa mengganggu fungsi tubuh maka harus dikeluarkan. Hanya saja
risiko terjadinya OHSS relatif kecil, hanya sekitar 1% saja.
v Merupakan Tindakan
Pembunuhan
Secara etika dan moral
sebagian masyarakat menolak karena proses pembuahan pada bayi tabung dilakukan
dengan menggunakan dengan cawan petri sehingga embrio yang diperlukan yang
dimasukkan kembali kerahim, sedangkan sisanya “dibuang”. Hak hidup embrio
yang dibuang inilah yang dipermasalahkan, sebab banyak yang memandang hal ini
sebagai tindakan pembunuhan.
v Status bayi dikaburkan yang sering
terjadi pada penderita penyakit yang sudah tidak memiliki harapan sembuh pada
janinnya lalu menyuruh dokter untuk menggugurkan kandungan dan meminta bayi
lain dengan mengubah status janin dan sebagainya.
v Percampuran nasab, padahal islam
sangat menjaga kesucian/kehormatan kelamin dan kemurnian nasab, karena nasab
ada kaitannya dengan kemahraman dan warisan.
v Bayi tabung lahir tanpa
melalui proses tidak alami, terutama bagi bayi tabung lewat ibu titipan
yang menyerahkan bayinya kepada pasangan suami istri yang punya benihnya sesuai
dengan kontrak, tidak terjalin hubungan keibuan secara alami
v Resiko bayi tabung:
Pertama, terjadinya stimulasi indung
telur yang berlebihan memungkinkan terjadinya penumpukan cairan di rongga perut
dan memberikan beberapa keluhan, seperti rasa kembung, mual, muntah, dan
hilangnya selera makan.
Kedua, saat pengambilan sel telur dengan
jarum menimbulkan risiko terjadinya perdarahan, infeksi, dan kemungkinan jarum
mengenai kandung kemih, usus, dan pembuluh darah. Dengan persiapan yang baik
dan panduan teknologi ultrasonografi, keadaan tersebut umumnya dapat dihindari.
Ketiga, risiko kehamilan kembar lebih
dari 2 (dua) akan meningkat dengan banyaknya embrio yang dipindahkan ke dalam
rahim. Hal ini akan memberikan risiko akan persalinan prematur yang
memerlukan perawatan lama. Dengan mempertimbangkan usia istri dan pembatasan
jumlah embrio yang akan dipindahkan ke dalam rahim dapat mengurangi risiko
tersebut.
Keempat, risiko akan keguguran dan
kehamilan di luar kandungan. Melalui pemberian hormon dan pemindahan embrio
dengan panduan ultrasonografi, keadaan tersebut diharapkan tidak terjadi.
Kelima, risiko lain yang timbul dapat
berupa biaya yang dikeluarkan, kelelahan fisik, dan stres emosional dalam
menyikapi antara harapan dan kenyataan yang terjadi selama mengikuti bayi
tabung.
BAB IV
PENUTUP
A.
Kesimpulan
1. Inseminasi buatan (bayi tabung) adalah bayi yang
didapatkan melalui proses pembuatan yang dilakukan diluar rahim sehingga
terjadi embrio tidak secara alamiah, melainkan dengan bantuan ilmu kedokteran.
2. Proses pembuatan bayi tabung yaitu
ada 2 teknik
Fertilazation
in Vitro (FIV)
dengan cara mengambil sperma suami dan ovum istri kemudian diproses di
vitro (tabung) dan setelah dicampur terjadi pembuahan, lalu ditransfer ke rahim
istri.
Gamet
Intra Felopian Tuba (GIFT)
dengan cara mengambil sperma suami dan ovum istri dan setelah dicampur terjadi
pembuahan, maka segera ditanam di saluran telur (Tuba palupi).
3. Hukum bayi tabung dalam perspektif
Islam yaitu ada beberapa hal:
·
Bayi
tabung dengan sel sperma dan ovum dari pasangan suami istri sendiri dan tidak
ditransfer embrionya ke dalam rahim orang lain (ibu titipan) diperbolehkan
Islam, jika keadaan kondisi suami istri benar-benar memerlukannya (ada
hajat, jadi bukan untuk main-main), dan anak hasil inseminasi ini hukumnya sah,
termasuk hubungan nasabnya.
·
Bayi
tabung dengan cara sperma atau sel telur donor diharamkan dalam Islam. Hukumnya
sama dengan zina dan anak yang lahir dari hasil inseminasi macam ini atau
bayi tabung ini statusnya sama dengan anak yang lahir di luar perkawianan yang
sah.
·
Menyewa
rahim wanita lain untuk menanam janin hasil pembuahan bayi tabung hukumnya
haram menurut Islam, meskipun itu dalam bentuk apapun termasuk rahim istri
kedua (madu dari istri yang punya sel telur). Sebab mudharatnya lebih banyak.
·
Apabila
seorang suami punya dua istri sudah terlanjur melakukan bayi tabung, kemudian
sel sperma suami dibuahkan kepada sel telur istri pertama dan karena istri
pertama rahimnya berpenyakit (tidak bisa mengandung) kemudian janin ditaruh di
rahim istri kedua, maka yang berhak menjadi ibu dari anak secara syar’I menjadi
nasab dan mahram adalah ibu yang mengandungnya (yakni istri kedua). Ini menurut
kesepakatan sebagian besar ulama’ Fikih yang melakukan Konferensi Fikih Islam
tahun 1404 H.
4. Dampak positif dan negative dari
pembuatan bayi tabung adalah lebih banyak dampak negativnya. Dampak positifnya
yaitu bisa membantu pasangan suami istri yang ingin mempunyai anak tetapi rahim
istri mengalami masalah karena beebrapa penyakit sehingga tidak bisa
mengandung. Adapun dampak negatifnya yaitu bisa terjadi percampuran nasab,
bertentangan dengan sunatullah, sering disalah gunakan yakni menggunakan sperma
atau sel telur yang bukan pasanga suami istri, dan kehadiran anak hasil
inseminasi sering menghasilkan konflik, serta bayi yang lahir dari inseminasi
buatan akan kekurangan kasih sayang.
B.
Saran
Sebagai
penulis, mempunyai saran kepada pemerintah hendaknya melarang berdirinya Bank
Nutfah/sperma dan bank ovum untuk pembuatan bayi tabung, karena selain
bertentangan dengan UUD 1945, juga bertentangan dengan norma agama dan moral,
serta merendahkan harkat martabat manusia sejajar dengan hewan yang di
inseminasi tanpa perlu adanya perkawinan.
Pemerintah
hendaknya hanya mengizinkan dan melayani permintaan bayi tabung degan sel
sperma dan ovum suami istri yang bersangkutan tanpa ditransfer kedalam rahim
wanita lain (ibu tititpan), dan pemerintah hendaknya juga melarang keras dengan
sanksi-sanksi hukumannya kepada dokter dan siapa saja yang melakukan inseminasi
buatan pada manusia dengan sperma dan atau ovum donor.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar